Keterlibatan PNS dalam kancah politik dan menjadi kendaraan politik sudah berlangsung lama, yaitu sejak awal berdirinya pemerintahan di republik tercinta ini, Indonesia. Pada masa 1950-1959, beberapa kementerian didominasi oleh suatu partai politik. Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertanian, misalnya, didominasi oleh Partai Nasionalis Indonesia. Kementerian Agama didominasi secara bergantian oleh Masyumi atau NU, dan Kementerian Luar Negeri didominasi secara bergantian oleh Partai Sosialis Indonesia atau PNI. Pada masa 1959-1965, setiap PNS diharuskan menjadi anggota dari salah satu partai politik yang termasuk di dalam kategori Nasionalis, Agama, dan Komunis (Nasakom).
Pada masa pemerintahan Orde Baru, PNS menjadi "alat politik" Golkar, yang diawali dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12/1969 tentang larangan pegawai negeri menjadi anggota partai politik (parpol). Kemudian, melalui Keputusan Presiden RI Nomor : 82 Tahun 1971 tentang Korpri. Berdasarkan Kepres yang bertanggal 29 November 1971 itu, Korpri “merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan” (Pasal 2 ayat 2). Tujuan pembentukannya Korps Pegawai ini adalah agar “Pegawai Negeri RI ikut memelihara dan memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara RI”. Akan tetapi KORPRI kembali menjadi alat politik.
Artikel
Netralitas dan Sikap Politik PNS Dalam Pemilihan Kepala Daerah by Zulpikar
Rabu, 7 Desember 2011 | 01:43:13 WIB - Jumlah Dilihat: 421
Berita Lainnya
- E-Learning ASN Berintegritas Diluncurkan, Menteri Rini Sampaikan Lima Pilar Perkuat Integritas
- Pengusulan Zona Integritas 2026 Dimulai, Ayo Cermati Persyaratannya!
- Sinergi Pusjar SKTAN Cetak Karakter Tangguh Lulusan Latsar CPNS Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian PANRB Bersama LAN Akselerasi Transformasi Digital ASN
- Evaluasi Fleksibilitas Kerja ASN Dorong Penguatan Budaya Kerja Berbasis Kinerja
Berita Terbaru
Positive Campaign

Maklumat Pelayanan


LOGIN PEGAWAI
.png)




