Artikel
MENUJU APARATUR NEGARA YANG PROFESIONAL by Depdi Respatiawan
Jumat, 19 Oktober 2012 | 03:16:31 WIB - Jumlah Dilihat: 413
 

Pegawai negeri sipil adalah pamong praja, memiliki fungsi dalam mengurus, mendidik, mengasuh dan melayani masyarakat dalam berbagai urusan kepemerintahan. Sebagai Aparatur Negara yang bekerja dalam melayani masyarakat, Pegawai negeri Sipil ( PNS ) dituntut .....< selengkapnya klik Attachments >