Pegawai negeri sipil adalah pamong praja, memiliki fungsi dalam mengurus, mendidik, mengasuh dan melayani masyarakat dalam berbagai urusan kepemerintahan. Sebagai Aparatur Negara yang bekerja dalam melayani masyarakat, Pegawai negeri Sipil ( PNS ) dituntut .....< selengkapnya klik Attachments >
Artikel
MENUJU APARATUR NEGARA YANG PROFESIONAL by Depdi Respatiawan
Jumat, 19 Oktober 2012 | 03:16:31 WIB - Jumlah Dilihat: 423
Berita Lainnya
- Kolaborasi Satu Data Indonesia, Dukung Pembangunan Nasional yang Terarah dan Berkelanjutan
- Kementerian PANRB dan LAN Bahas Transformasi Pengembangan Kompetensi ASN yang Lebih Fleksibel
- Latsar CPNS Gelombang IV 2026 Tekankan Transformasi ASN Adaptif dan Humanis
- Annual Report Tahun 2025
- Kerangka Strategis Pengembangan Kompetensi Komisioner KPU
Berita Terbaru
Positive Campaign

LOGIN PEGAWAI





