Pegawai negeri sipil adalah pamong praja, memiliki fungsi dalam mengurus, mendidik, mengasuh dan melayani masyarakat dalam berbagai urusan kepemerintahan. Sebagai Aparatur Negara yang bekerja dalam melayani masyarakat, Pegawai negeri Sipil ( PNS ) dituntut .....< selengkapnya klik Attachments >
Artikel
MENUJU APARATUR NEGARA YANG PROFESIONAL by Depdi Respatiawan
Jumat, 19 Oktober 2012 | 03:16:31 WIB - Jumlah Dilihat: 413
Berita Lainnya
- Akselerasi ‘Human-Centered Public Services’ untuk Pelayanan Publik Inklusif
- Urgensi Inovasi dan Layanan Inklusif Dalam Transformasi Layanan Publik
- Seleksi Tenaga Kontrak Perorangan (TKP) yang sudah memasuki Tahapan tes Tertulis dan Wawancara, Rabu, 17 Desember 2025.
- Strategi Percepatan Implementasi Manajemen Talenta ASN di Instansi Pemerintah
- Transformasi Pelatihan Kepemimpinan ASN Melalui Model Pengembangan Berbasis Kompetensi
Berita Terbaru
Positive Campaign

LOGIN PEGAWAI





