Kendaraan dinas merupakan barang milik negara yang digunakan sebagaimana mestinya untuk keperluan dinas. “Sebagaimana mestinya” yang dimaksud adalah bagaimana kita menggunakan sebuah kendaraan, baik itu kendaraan roda empat, roda dan lain-lain dengan baik dan benar. Menggunakan kendaraan dinas berarti mengikuti aturan tentang pengelolaan barang milik negara, ketentuan perundangan yang berlaku tentang berlalu lintas dan dan ketentuan pabrik kendaraan agar kendaraan bisa digunakan dengan efektif dan efisien.
Artikel
Pemeliharaan Kendaraan Dinas
Minggu, 5 Januari 2014 | 08:04:58 WIB - Jumlah Dilihat: 478
Berita Lainnya
- Kolaborasi Satu Data Indonesia, Dukung Pembangunan Nasional yang Terarah dan Berkelanjutan
- Kementerian PANRB dan LAN Bahas Transformasi Pengembangan Kompetensi ASN yang Lebih Fleksibel
- Latsar CPNS Gelombang IV 2026 Tekankan Transformasi ASN Adaptif dan Humanis
- Annual Report Tahun 2025
- Kerangka Strategis Pengembangan Kompetensi Komisioner KPU
Berita Terbaru
Positive Campaign

LOGIN PEGAWAI





