Kendaraan dinas merupakan barang milik negara yang digunakan sebagaimana mestinya untuk keperluan dinas. “Sebagaimana mestinya” yang dimaksud adalah bagaimana kita menggunakan sebuah kendaraan, baik itu kendaraan roda empat, roda dan lain-lain dengan baik dan benar. Menggunakan kendaraan dinas berarti mengikuti aturan tentang pengelolaan barang milik negara, ketentuan perundangan yang berlaku tentang berlalu lintas dan dan ketentuan pabrik kendaraan agar kendaraan bisa digunakan dengan efektif dan efisien.
Artikel
Pemeliharaan Kendaraan Dinas
Minggu, 5 Januari 2014 | 08:04:58 WIB - Jumlah Dilihat: 467
Berita Lainnya
- Akselerasi ‘Human-Centered Public Services’ untuk Pelayanan Publik Inklusif
- Urgensi Inovasi dan Layanan Inklusif Dalam Transformasi Layanan Publik
- Seleksi Tenaga Kontrak Perorangan (TKP) yang sudah memasuki Tahapan tes Tertulis dan Wawancara, Rabu, 17 Desember 2025.
- Strategi Percepatan Implementasi Manajemen Talenta ASN di Instansi Pemerintah
- Transformasi Pelatihan Kepemimpinan ASN Melalui Model Pengembangan Berbasis Kompetensi
Berita Terbaru
Positive Campaign

LOGIN PEGAWAI





