Berita
Hari ini, Lokakarya Peningkatan Kapasitas Pemerintahan di Daerah
Senin, 6 April 2015 | 11:13:09 WIB - Jumlah Dilihat: 315
 

Grand Design Reformasi Birokrasi yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden No. 81 tahun 2010 menyatakan bahwa dalam rangka mempercepat tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik, maka dipandang perlu melakukan reformasi birokrasi di seluruh Kementerian / Lembaga / Pemerintahan Daerah. Pada tahun 2011, seluruh kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah ditargetkan telah memiliki komitmen dalam melaksanakan proses reformasi birokrasi. Pada tahun 2014 secara bertahap dan berkelanjutan, kementrian, lembaga dan Pemerintah daerah telah memiliki kekuatan untuk memulai proses tersebut, sehingga pada tahun 2025, birokrasi pemerintahan yang profesional dan berintegritas tinggi dapat diwujudkan. Tujuan dari reformasi birokrasi adalah untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara. Adapun area perubahan yang menjadi tujuan reformasi birokrasi meliputi seluruh aspek manajemen pemerintahan antara lain aspek organisasi, tatalaksana, peraturan perundang-undangan, sumber daya manusia aparatur, pengawasan, akuntabilitas, pelayananan publik dan pola pikir dan budaya kerja aparatur.
Dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi, maka setiap instansi pemerintah dituntut untuk melakukan perubahan di setiap aspek manajamen pemerintahan daerah yang meliputi aspek kelembagaan, aspek ketatalaksanaan, dan aspek sumber daya aparatur. Setiap instansi pemerintah di daerah perlu menyusun dan menerapkan beberapa dokumen kebijakan seperti  Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP), Standar Pelayanan (SP), Analisis Jabatan (Anjab) dan Evaluasi Jabatan.
Berdasarkan hal tersebut, salah satu peran PKP2A I LAN dalam upaya peningkatan kapasitas penyelenggaran pemerintahan dalam rangka akselerasi reformasi birokrasi di daerah pada tahun 2015 akan melaksanakan kegiatan Lokakarya Peningkatan Kapasitas Pemerintahan di Daerah dengan pilihan dari beberapa tema substansi seperti penyusunan SOP AP, SP, Anjab dan Evaluasi Jabatan.

Tujuan dari diselenggaranya kegiatan ini adalah meningkatnya kapasitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah dalam penyusunan dokumen kebijakan seperti penyusunan SOP AP, SP, Anjab dan Evaluasi Jabatan. Sedangkan output kegiatan adalah dapat membantu tersusunnya dokumen kebijakan SOP AP, SP, Anjab dan Evaluasi Jabatan di lingkungan Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan hasil pendaftaran dan seleksi yang telah dilaksanakan pada bulan Februari- Maret 2015 dapat diketahui bahwa pemerintah daerah yang telah mendaftarkan diri mengikuti kegiatan Lokakarya Peningkatan Kapasitas Pemerintahan di Daerah adalah sebanyak 21 Pemerintah Kabupaten/Kota. Diantaranya Kabupaten Boyolali, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Batang, Kota Medan, Kabupaten Garut dan beberapa Kabupaten dan Kota lainnya.

Semoga sukses dan berkah (hulk2015)

 
LOGIN PEGAWAI