Berita
PKP2A I LAN 29 - 30 Oktober 2015, Pemetaan Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Senin, 2 November 2015 | 08:53:22 WIB - Jumlah Dilihat: 358
 
 

PKP2A I LAN, sebanyak 13 orang pejabat struktural level eselon III di lingkungan Lembaga Administrasi Negara mengikuti assessment kompetensi untuk formasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Lembaga Administrasi negara selama 2 hari mulai tanggal 29 - 30 Oktober 2015. Penyelenggaraan Assesment ini merujuk kepada Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menekankan pentingnya pembinaan Aparatur Sipil Negara dengan mengarahkan pada optimalisasi potensi dan kompetensi. Sehingga SDM Aparatur di lingkungan Lembaga Administrasi Negara dapat mendukung pencapaian Visi Misi organisasi, kemudian Peraturan MENPAN & RB No: 13 Tahun 2014 Tentang tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pedoman Penilaian  Kompetensi  Pegawai  Negeri  Sipil.

Dalam rangka mendapatkan aparatur yang berintegritas, produktif, kompeten, profesional, disiplin, dan berkinerja tinggi, berbagai upaya perbaikan sistem kepegawaian Aparatur Sipil Negara (selanjutnya disebut ASN) di lingkungan Lembaga Administrasi Negara perlu dilakukan. Hal ini dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan perencanaan strategis Instansi LAN maupun sebagai amanat Reformasi Birokrasi. Untuk menduduki suatu jabatan, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional, calon pemegang jabatan harus memenuhi persyaratan jabatannya. Salah satunya mempunyai kompetensi yang sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang telah ditetapkan.

Reformasi birokrasi mendorong berbagai instansi pemerintah termasuk LAN untuk menerapkan Manajemen Sumber Daya Manusia berbasis Kompetensi (MSDM-BK) di instansinya masing-masing. Secara esensial, penerapan MSDM-BK adalah menjadikan informasi tentang kompetensi yang dimiliki pegawai sebagai acuan dalam penempatan, pengembangan, promosi, rotasi atau pemberhentian, atau bahkan manajemen kinerja termasuk kompensasi bagi pegawai.  

Tujuan pelaksanaan assessment ini adalah untuk memetakan dan memotret kompetensi kepemimpinan dalam mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Lembaga Administrasi Negara dengan capaian sasaran tersedianya informasi akurat dalam bentuk profil kompetensi kepemimpinan para calon Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara.

 
LOGIN PEGAWAI