Bidang PKKA (Pemetaan Kompetensi dan Kapasitas Aparatur) merupakan bidang baru yang ditambahkan dalam struktur organisasi di PKP2A I, berdasarkan Peraturan Kepala LAN Nomor 4 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja LAN sebagaimana telah 4 kali diubah terakhir dengan peraturan Kepala LAN No. 5 Tahun 2011 dalam Pasal 143. Kepala Lembaga Administrasi Negara melakukan penambahan struktur ini sebagai upaya untuk menjawab tantangan dan perubahan lingkungan stratejik.
Artikel
Sekilas tentang PKKA by Nurhusna Frinovia
Rabu, 21 September 2011 | 01:01:27 WIB - Jumlah Dilihat: 450
Berita Lainnya
- E-Learning ASN Berintegritas Diluncurkan, Menteri Rini Sampaikan Lima Pilar Perkuat Integritas
- Pengusulan Zona Integritas 2026 Dimulai, Ayo Cermati Persyaratannya!
- Sinergi Pusjar SKTAN Cetak Karakter Tangguh Lulusan Latsar CPNS Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian PANRB Bersama LAN Akselerasi Transformasi Digital ASN
- Evaluasi Fleksibilitas Kerja ASN Dorong Penguatan Budaya Kerja Berbasis Kinerja
Berita Terbaru
Positive Campaign

Maklumat Pelayanan


LOGIN PEGAWAI
.png)




