Bidang PKKA (Pemetaan Kompetensi dan Kapasitas Aparatur) merupakan bidang baru yang ditambahkan dalam struktur organisasi di PKP2A I, berdasarkan Peraturan Kepala LAN Nomor 4 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja LAN sebagaimana telah 4 kali diubah terakhir dengan peraturan Kepala LAN No. 5 Tahun 2011 dalam Pasal 143. Kepala Lembaga Administrasi Negara melakukan penambahan struktur ini sebagai upaya untuk menjawab tantangan dan perubahan lingkungan stratejik.
Artikel
Sekilas tentang PKKA by Nurhusna Frinovia
Rabu, 21 September 2011 | 01:01:27 WIB - Jumlah Dilihat: 406
Berita Lainnya
- Akselerasi ‘Human-Centered Public Services’ untuk Pelayanan Publik Inklusif
- Urgensi Inovasi dan Layanan Inklusif Dalam Transformasi Layanan Publik
- Seleksi Tenaga Kontrak Perorangan (TKP) yang sudah memasuki Tahapan tes Tertulis dan Wawancara, Rabu, 17 Desember 2025.
- Strategi Percepatan Implementasi Manajemen Talenta ASN di Instansi Pemerintah
- Transformasi Pelatihan Kepemimpinan ASN Melalui Model Pengembangan Berbasis Kompetensi
Berita Terbaru
Positive Campaign

LOGIN PEGAWAI





