Bidang PKKA (Pemetaan Kompetensi dan Kapasitas Aparatur) merupakan bidang baru yang ditambahkan dalam struktur organisasi di PKP2A I, berdasarkan Peraturan Kepala LAN Nomor 4 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja LAN sebagaimana telah 4 kali diubah terakhir dengan peraturan Kepala LAN No. 5 Tahun 2011 dalam Pasal 143. Kepala Lembaga Administrasi Negara melakukan penambahan struktur ini sebagai upaya untuk menjawab tantangan dan perubahan lingkungan stratejik.
Artikel
Sekilas tentang PKKA by Nurhusna Frinovia
Rabu, 21 September 2011 | 01:01:27 WIB - Jumlah Dilihat: 417
Berita Lainnya
- Kolaborasi Satu Data Indonesia, Dukung Pembangunan Nasional yang Terarah dan Berkelanjutan
- Kementerian PANRB dan LAN Bahas Transformasi Pengembangan Kompetensi ASN yang Lebih Fleksibel
- Latsar CPNS Gelombang IV 2026 Tekankan Transformasi ASN Adaptif dan Humanis
- Annual Report Tahun 2025
- Kerangka Strategis Pengembangan Kompetensi Komisioner KPU
Berita Terbaru
Positive Campaign

LOGIN PEGAWAI





